TUGAS DAN KEWENANGAN ATASAN PPID DESA

29 Agustus 2024
Administrator
Dibaca 17 Kali

Logo_Kapuas_Hulu 

PEMERINTAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU 

KECAMATAN JONGKONG

DESA JONGKONG KIRI TENGAH

Jalan Jembatan Umum II Dusun Setia RT 001 RW 001 Desa Jongkong Kiri Tengah, Desa Jongkong Kiri Tengah, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 78763.



 

TUGAS DAN KEWENANGAN ATASAN PPID DESA

JONGKONG KIRI TENGAH

 

  1. Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik lingkup pemerintahan desa

  2. Menetapkan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik oleh PPID Desa

  3. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Desa

  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik Desa

  5. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID dan Petugas Pelayanan Informasi Desa