Penanda Tanganan keputusan kesepakatan lembaga Adat tiga Desa ( Desa Jongkong Kiri HuLu, Desa Jongkong Kiri tengah dan Jongkong Kiri Hilir )

12 Juli 2024
Administrator
Dibaca 37 Kali
 Penanda Tanganan keputusan kesepakatan lembaga Adat tiga Desa (  Desa Jongkong Kiri HuLu, Desa Jongkong Kiri tengah dan Jongkong Kiri Hilir )

 

Penandatanganan kesepakatan antara lembaga adat tiga desa, yakni Desa Jongkong Kiri Tengah, Jongkong Kiri Hilir, dan Jongkong Kiri Hulu, merupakan peristiwa bersejarah yang dihadiri oleh berbagai pihak penting. Kepala desa dari masing-masing desa hadir untuk memberikan dukungan dan memastikan kesepakatan berjalan lancar. Selain itu, kehadiran lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ketua adat dari setiap desa memperkuat legitimasi dari kesepakatan yang dibuat.

Kesepakatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara ketiga desa, yang memiliki sejarah dan budaya yang serupa. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah yang sering timbul antar desa dapat diatasi secara lebih mudah dan harmonis. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ketiga desa tersebut.

Proses penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa hormat. Acara dimulai dengan sambutan dari kepala desa Jongkong Kiri Tengah, yang menyampaikan pentingnya kerjasama ini untuk masa depan yang lebih baik. Sambutan tersebut disambut baik oleh kepala desa Jongkong Kiri Hilir dan Jongkong Kiri Hulu, yang masing-masing menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung kesepakatan ini.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan isi kesepakatan oleh ketua adat dari masing-masing desa. Isi kesepakatan mencakup berbagai aspek, mulai dari kerjasama di bidang pertanian, pendidikan, hingga pelestarian budaya. Ketua adat dari Desa Jongkong Kiri Hulu, yang dikenal sebagai tokoh yang bijaksana, menekankan pentingnya menjaga warisan budaya dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh leluhur.

Pada sesi penandatanganan, suasana menjadi semakin khidmat. Kepala desa, ketua BPD, dan ketua adat dari masing-masing desa maju satu per satu untuk menandatangani dokumen kesepakatan. Penandatanganan ini disaksikan oleh seluruh masyarakat yang hadir, yang tampak antusias dan berharap besar terhadap masa depan yang lebih baik.

Kesepakatan ini juga mencakup mekanisme penyelesaian konflik yang mungkin terjadi di masa depan. Setiap desa sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah dan mufakat, sesuai dengan adat istiadat yang telah lama dijalankan. Ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan dan merusak hubungan antar desa.

Tidak hanya itu, ketiga desa juga sepakat untuk saling mendukung dalam kegiatan ekonomi. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah pembentukan kelompok usaha bersama yang akan fokus pada pengembangan produk lokal. Dengan demikian, diharapkan perekonomian masyarakat dapat meningkat dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh warga.

Penandatanganan ini juga menandai dimulainya berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan LSM yang peduli terhadap pemberdayaan masyarakat. Melalui pelatihan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki keterampilan yang lebih baik dan mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

Acara penandatanganan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat. Doa tersebut mengandung harapan agar kesepakatan ini membawa berkah dan kebaikan bagi seluruh masyarakat. Semua pihak yang hadir merasa optimis bahwa kerjasama ini akan membawa perubahan positif dan memperkuat hubungan antar desa.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di sekitar wilayah tersebut. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, diharapkan semakin banyak desa yang terinspirasi untuk menjalin kerjasama serupa, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Penandatanganan kesepakatan ini adalah langkah awal menuju masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Desa Jongkong Kiri Tengah, Jongkong Kiri Hilir, dan Jongkong Kiri Hulu.